JAWABAN UJIAN
TENGAH SEMESTER
SISTEM FISKAL DAN MONETER
NAMA : CELI LESMANA
NPM : 12110002
PRODI : MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM AL-MUSADADDIYAH
(STAIM) GARUT
1. Kebijakan
fiskal dari pendekatan ekonomi
Membahas
fungsi kebijakan fiskal dari literatur ilmu ekonomi, terutama yang berkait
dengan pembiayaan publik.Peranan Pemerintah dalam perekonomian Negara
A. Perekonomian Pemerintah dan
Rumah Tangga
B. Fungsi Pemerintah dalam
Perekonomian Negara
C. Peranan Pemerintah dalam
perekonomian
D.Kegagalan mekanisme pasar
E. Eksternalistas dan Barang Publik
F. Macam-macam kegiatan
Pemerintah
2. Kebijakan
fiskal dari pendekatan politik
Membahas
aspek politik dari kebijakan fiskal. Yang hendak diuraikan adalah bahwa sebagai
produk politik, kebijakan fiskal tidak akan terlepas dari kedudukan
lembaga-lembaga pemerintah, kepentingan aktor kebijakan serta mekanisme
pertanggungjawaban diantara lembaga-lembaga tersebut. Sesi ini juga akan
membahas Dasar pemikiran kebijakan pemerintah dan jenis kebijakan pemerintah
dibidang keuangan
1. Dasar pemikiran kebijakan pemerintah
2. Kebijakan Moneter
3. Kebijakan Fiskal
4. Kebijakan keuangan
3. Kebijakan
fiscal dari pendekatan administrasi
Menguraikan
aspek-aspek administratif dari kebijakan fiskal dan pembiayaan publik. Transisi
ke arah demokrasi menuntut bahwa proses kebijakan fiskal administrasi keuangan
lebih bersifat terbuka bagi ruang publik. Sesi juga akan membahas Pengeluaran ,
penerimaan dan hutang Negara
1. Pengeluaran Negara
2. Penerimaan Negara
3. hutang Negara
4. aspek-aspek penting kebijakan
pengendalian harga
Dalam
upaya peningkatan kehidupan ekonomi, individu, dan anggota masyarakat tidak
hanya tergantung pada peranan pasar melalui sektor swasta. Peran pemerintah dan
mekanisme pasar (interaksi permintaan dan penawaran pasar) merupakan hal yang
bersifat komplementer (bukan substitusi) dengan pelaku ekonomi lainnya.
Pemerintah
sebagai salah satu pelaku ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi
penting dalam perekonomian yaitu berfungsi sebagai stabilisasi, alokasi, dan
distribusi
5. siklus anggaran publik di Indonesia
Anggaran dapat
dinterpretasikan sebagai paket pernyataan perkiraan penerimaan dan pengeluaran
yang diharapkan akan terjadi dalam satu atau beberapa periode mendatang. Di dalam
tampilannya, anggaran selalu menyertakan data penerimaan dan pengeluaran yang
terjadi di masa lalu. Kebanyakan organisasi sektor publik melakukan perbedaan
krusial antara tambahan modal dan penerimaan, serta tambahan pendapatan dan
pengeluaran. Dampaknya adalah pemisahan penyusunan anggaran tahunan dan
anggaran modal tahunan. Jenis anggaran sektor publik adalah: (a) Anggaran
Negara dan Daerah APBN/APBD (Budget of state); (b)Rencana Kegiatan dan Anggaran
Perusahaan (RKAP), yaitu anggaran usaha setiap BUMN/BUMD serta badan hukum
publik atau gabungan publik-swasta. Proses penyusunan anggaran sektor publik umumnya
disesuaikan dengan peraturan lembaga yang lebih tinggi. Sejalan dengan
pemberlakuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaha Daerah dan
Undang-Undang Nomor 25 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah, yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah, lahirlah tiga paket perundang-undangan, yaitu UU
No 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No1/2004 tentang Perbendaharaan Negara,
dan UUNo 15/2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara dan UU Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang telah membuat
perubahan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengatuan keuangan,
khususnya Perencanaan dan Anggaran Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
6. Hubungan
fiskal antar lembaga pemerintah
Menguraikan
tentang keterkaitan lembaga pemerintah di dalam sistem anggaran dan kebijakan
fiskal yang berlaku. Di tingkat pusat, ini akan menyangkut DPR, lembaga
kepresidenan, BPK, Bappenas, Departemen Keuangan, serta departemen teknis
lainnya. Di tingkat daerah, ini akan menyangkut DPRD, kepala daerah (Gubernur,
Bulati/Walikota), Biro/Bagian Keuangan, Bappeda, BKP, Bawasda, dan sebagainya.
Sesi ini juga akan membahas Perimbangan keuangan Pusat dan daerah
1. Prinsip kebijakan perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. Macam Dana Perimbangan
3. PAD dan APBD
4. Implikasi kebijakan otonomi daerah
0 komentar:
Posting Komentar