Penyelesaian Sengketa Perbankan Syari'at

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang Masalah

Perbankan Syari'ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari'ah dan Unit Usaha-Usaha Syari'ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya. Pengembangan system ekonomi berdasarkan nilai Islam (syari'ah) dengan mengangkat prinsip-prinsipnya ke dalam system hukum  Nasional. Prinsip Syari'ah itu berdasarkan nilai keadilan, kemanfaatan, keseimbangan dan keuniversalan, yaitu rahmatan lil 'alamin. Nilai-nilai tersebut diaplikasikan dalam pengaturan perbankan syariah berdasarkan prinsip syari'ah. Prinsip Perbankan syari'ah merupakan bagian dari ajaran Islam yang berkaitan dengan ekonomi. Salah satu prinsip dalam ekonomi adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya dan menggunakan sistem antara lain prinsip bagi hasil.
Kegelisahan umat Islam Indonesia dalam persoalan riba ini dirasakan oleh Majlis Ulama Indonesia Pusat sehingga dikeluarkanlah Fatwa No 1 Tahun 2004 Tentang Bunga (interest) tanggal 24 Januari 2004 yang menyatakan  bahwa hukum praktek pembungaan uang adalah riba nasiah yang hukumnya haram. Oleh sebab itu bagi yang sudah ada di wilayahnya kantor Lembaga Keuangan Syari'ah dan mudah dijangkau maka tidak dibolehkan melakukan transaksi dengan perhitungan bunga. Sedangkan bagi wilayah yang belum ada kantor/ jaringan lembaga keuangan syariah diperbolehkan melakukan  kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat.

  1. Permasalahan

a.       Kompetensi Absolut.
b.      Mengenal  sekelumit Undang-Undang Perbankan Syariah.
c.       Jenis dan Kegiatan Usaha Bank Syariah
d.      Produk dan Jasa Perbankan
e.       Beda Bank Syariah dengan Bank Konvensional


BAB II
PEMBAHASAN

  1. Kompetensi Absolut.
Pasal 49 Undang Undang No 7 Tahun 1989 yang diubah disempurnakan oleh Undang-Undang No 3 tahun 2006 menjelaskan kewenangan Pengadilan Agama, sebagai berikut:
"Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang bergama Islam di bidang:
  1. perkawinan;
  2. waris;
  3. wasiat;
  4. hibah;
  5. wakaf;
  6. zakat;
  7. infaq;
  8. shadaqah; dan
  9. ekonomi syari'ah".
Dalam penjelasan pasal 49 huruf i: Yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah, antara lain meliputi:
  1. bank syari'ah;
  2. lembaga keuangan mikro syari'ah;
  3. asuransi syari'ah;
  4. reasuransi syari'ah, reksadana syari'ah;
  5. obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah;
  6. sekuritas syari'ah, pembiayaan syari'ah;
  7. pegadaian syari'ah'
  8. dana pensiun syari'ah lembaga keuangan syari'ah; dan
  9. bisnis syari'ah.
Yang dimaksud dengan orang-orang yang beragama Islam adalah termasuk orang atau badan hukum yang dengan sendirinya menundukkan diri dengan sukarela kepada Islam mengenai hal-hal yang kewenangan Pengadilan Agama. Berdasarkan UU No 3 tahun 2006 tersebut jelas kewenangan ekonomi syari'ah berdasarkan Asas Personalitas
Keislaman adalah menjadi kewenangan absolut Pengadilan Agama. Artinya, ketika terjadi sengketa meskipun sebagian subyeknya bukan beragama Islam. maka mereka menyelesaikannnya di Pengadilan Agama.

  1. Mengenal  sekelumit Undang-Undang Perbankan Syariah.

Undang-Undang Tentang Perbankan Syari'ah terdiri dari 13 Bab,  dengan 70 pasal.
Bab I.  Ketentuan Umum ( pasal 1)
Bab II  Asas Tujuan dan Fungsi (pasal 2 s.d 4)
Bab III Perizinan, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kepemilikan'.(pasal 5 s.d 17).
Bab IV Jenis dan Kegiatan Usaha, Kelayakan Penyaluran Dana dan Larangan Bagi Bank Syari'ah dan UUS (pasal 18 s.d 26.
Bab V  Pemegang Saham Pengendali, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syari'ah, Direksi dan Tenaga Kerja Asing. (Pasal 27 s.d 33).
Bab VI  Tata kelola, Prinsip Kehati-hatian, dan Pengelolaan Risiko Perbankan Syari'ah (pasal 34 s.d 40 )
Bab VII Rahasia Bank (pasal 41 49).
Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan (pasal 50 s.d 54)
Bab  IX   Penyelesaian sengketa (pasal 55 )
Bab   X   Sanksi Adminsitratif (pasal 56 s.d 58)
Bab  XI   Ketentuan Pidana (pasal 59 s.d 66)
Bab XII  Ketentuan Peralihan (pasal 67 s.d 68)
Bab XIII Ketentuan Penutup (pasal 69 s.d 70).

  1. Jenis dan Kegiatan Usaha Bank Syariah

Dalam pasal 18 Undang Undang Perbankan Syari'ah dijelaskan bahwa Bank Syari'ah terdiri atas Bank Umum Syari'ah dan Bank Pembiayaan Syari'ah.
Dalam Penjelasan pasal 19 disebutkan sebagai berikut:
(1)   Kegiatan Usaha  Bank Umum Syari'ah meliputi:
  1. Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad lain yang tidak beertentangan dengan prinsip syari'ah.
  2. Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah
  3. Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah
  4. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna' atau akad lainnya yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah.
  5. Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah
  6. Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan /atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah;
  7. Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah;
  8. Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan prinsip syari'ah;
  9. Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syari'ah, antara lain seperti akad Ijarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau Hawalah;
  10. Membeli surat berharga berdasarkan prinsip syari'ah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau  Bank Indonesia;
  11. Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan prinsip syari'ah
  12. Melakukan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu akad yang berdasarkan Prinsip Syari'ah;
  13. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan prinsip syari'ah

(2)   Kegiatan Unit Usaha Syariah (UUS) meliputi:
a.       Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad wadi'ah atau akad yang lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah
b.      Menghimpun dana dalam bentuk investasi berupa Deposito, Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syari'ah
c.       Menyalurkan pembiayaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, akad musyarakah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah;
d.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan berdasarkan akad murabahah, akad salam, akad istishna' atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah;
e.       Menyalurkan pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli Muntahiya bittamlik atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah;
f.       Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan akad Ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk Ijarah muntahiya bitamlik (IMBT) atau akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah;
g.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad Hawalah atau akad lain yang tidak bertengan dengan Prinsip Syari'ah;
h.      Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah;
i.        Membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syari'ah antara lain seperti akad jarah, Musyarakah, Mudharabah, Murabahah, Kafalah, atau Hawalah;
j.        Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antar pihak ketiga berdasarkan Prinsip Syari'ah;
k.      Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah;
l.        Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk  kepentingan nasabah berdasarkan Prinsip Syari'ah;
m.    Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syari'ah;
n.      Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam Penjelasan pasal 20 Undang Undang Perbankan Syari'ah dinyatakan pula, sebagai berikut:
(1)   Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1), Bank Umum Syari'ah dapat pula:
a.       Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syari'ah;
b.      Melakukan kegiatan  penyertaan modal pada Bank Umum Syari'ah atau lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syari'ah;
c.       Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syari'ah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d.      Bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syari'ah;
e.       Melakukan kegiatan dalam pasar modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
f.       Menyelenggarakan kegiatan atau produk Bank yang berdasarkan prinsip Syari'ah dengan menggunakan sarana elektronik.
g.      Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan prinsip Syari'ah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
h.      Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka panjang berdasarkan Prinsip Syari'ah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar modal; dan
i.        Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Umum Syari'ah lainnya berdasaarkan Prinsip Syariah.
(2)   Selain melakukan kegiatan usaha sebagaimana yang dimaksud pasal 19 ayat (2) UUS dapat pula:
a.       Melakukan kegiatan valuta asing berdasarkan Prinsip Syariah;
b.      Melakukan kegiatan dalam pasal modal sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syari'ah dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
c.       Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatur akibat kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya;
d.      Menyelenggarakan kegiatan atau produk bank yang berdasarkan Prinsip Syari'ah dengan menggunakan sarana elektronik;
e.       Menerbitkan, menawarkan dan memperdagangkan surat berharga jangka pendek berdasarkan Prinsip Syari'ah baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pasar uang;
f.       Menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha  Bank Umum Syariah lainnya yang berdasarkan Prinsip Syari'ah.
Begitu juga kegiatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dijelaskan dalam pasal 21 yaitu: meliputi menghimpun dana masyarakat melalui simpanan dan Investasi dan menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk Bagi hasil berdasarkan akad Mudharabah atau Musyarakah, akad Murabahah, Salam, atau Istishna'. Pembiayaan akad Qardh, Pembiayaan dengan Ijarah atau IMBT dan pengambilalihan utang dengan akad Hawalah.
Begitu juga menempatkan dana pada Bank Syariah lainnya dalam bentuk titipan dengan akad Wadi'ah, memindahkan uang melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional dan UUS, dan menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya sesuai dengan Prinsip Syariah.
Dalam Penjelasan Undang Undang Perbankan Syari'ah dinyatakan  bahwa pengertian kegiatan usaha yang dilakukan dengan akad wadi'ah adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai barang atau uang dan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang atau uang.
Kegiatan usaha dengan akad mudharabah dalam menghimpun dana artinya adalah semacam akad kerjasama antara pihak pertama (malik, sahibul maal, atau nasabah) sebagai pemilik dana dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau Bank Syari'ah) yang bertindak sebagai pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
Dalam penjelasan pasal 19 Undang-undang Perbankan Syari'ah itu dijelaskan bahwa kegiatan usaha dalam akad Mudharabah dalam Pembiayaan adalah akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama (malik, sahibul maal atau Bank Syari'ah) yang menyediakan seluruh modal dan pihak kedua ('amil, mudharib, atau nasabah) yang bertindak selaku pengelola dana dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad, sedangkan kerugian sepenuhnya ditanggung oleh Bank Syariah, kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
Kegiatan usaha dengan menggunakan akad musyarakah yaitu akad kerjasama di antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu yang masing-masing pihak memberikan porsi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan porsi dana masing-masing.
Kegiatan usaha dengan menggunakan akad murabahah  yaitu akad pembiayaan suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarkan dengan harga yang lebih sebagai keuntungan yang disepakati. Pembiayaan dengan akad salam artinya akad pembiayaan suatu barang dengan pemesanan dan pembayaran harga dilakukan terlebih dahulu dengan syarat tertentu yang disepakati. Sedangkan pembiayaan dengan akad istishna' adalah akad pembiayaan barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan pesyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan atau pembeli (mustashni') dan penjual atau pembuat (shani').
Penyaluran pembiayaan berdasarkan akad qardh yaitu akad pinjaman dana kepada nasabah dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan yang diterimanya pada waktu yang telah disepakati.
Yang dimaksud dengan akad ijarah dalam penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri. Sedangkan akad Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) adalah akad penyediaan dana dalam rangka memindahkan hak guna atau manfaat dari suatu  barang atau jasa berdasarkan transaksi sewa dengan opsi pemindahan kepemilikan barang.
Melakukan pengambilalihan utang dengan akad hawalah artinya suatu akad pengalihan utang dari pihak yang berutang kepada pihak lain yang wajib menanggung atau membayar. Sedangkan  akad kafalah artinya akad pemberian jaminan yang diberikan satu pihak kepada pihak lain, dimana pemberi jaminan (kafil) bertanggungjawab atas pembayaran kembali utang yang menjadi hak penerima jaminan (makful).
Yang dimaksud dengan akad  wakalah adalah akad pemberian kuasa kepada penerima kuasa untuk melaksanakan suatu tugas atas nama pemberi kuasa.


  1. Produk dan Jasa Perbankan
Produk Perbankan syariah dapat dibagi tiga bagian.
 1.  Penyaluran dana.
 2. Penghimpunan dana.
 3. Jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
Bank Syariah dalam kegiatan menyalurkan dananya kepada nasabah maka pembiayaan syariah secara garis besarnya terbagi tiga kategori:
1.      Transaksi untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli.
2.      Transaksi untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.
3.      Transaksi  dengan kerjasama  untuk mendapatkan barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil.
Pada kategori pertama dan kedua tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagia harga atas barang atas jasa yang dijual. Produk kelompok ini menggunakan prinsip jual beli, seperti murabahahsalam, istishna' serta yang menggunakan prinsip sewa seperti ijarah. Pada kategori ketiga tingkat keuntungan bank ditentukan  dari besarnya keuntungan usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil dengan nisbah yang disepakati. Produk yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah atau mudharabah.
Prinsip jual beli diadakan dengan adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang, seperti
a. Pembiayaan Murabahah.
 Pembiayaan ini dikenal juga dengan Bai' bitsamanin Ajil.  Murabahah berasal dari kata ribhu yang artinya keuntungan. Murabahah adalah transaksi jual beli dimana bank menyebut keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual sedangkan nasabah sebagai pembeli. Harga jual adalah harga beli bank dari pemasok ditambah keuntungan. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Dalam perbankan Syari'ah Murabahah lazimnya dilakukan dengan cicilan, artinya barang diserahkan segera setelah adanya akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
b. Pembiayaan Salam.
Salam merupakan transaksi jual beli yang barangnya sendiri belum ada dan pembayarannya secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli sedangkan nasabah sebagai penjual. Ciri khasnya, ditentukan secara pasti kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan barang. Dalam prakteknya, ketika barang telah diserahkan kepada bank, maka bank akan menjualnya kepada rekanan nasabah atau kepada nasabah itu sendiri secara tunai atau cicilan. Harga jual yang yang ditetapkan bank adalah harga beli bank dari nasabah ditambah keuntungan. Ketika bank menjualnya secara tunai disebut dengan pembiayaan talangan (bridging financing). Ketika bank menjualnya secara cicilan, kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual itu dicantumkan dalan akad jual beli.yang jika disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad. Misalnya, pembelian komoditi pertanian oleh bank yang kemudian dijual kembali oleh bank secara tunai atau cicilan.
 Praktek salam ini spesifikasinya harus jelas baik jenis, macam, ukuran mutu maupun jumlahnya. Ketika hasil produksi yang diterima cacat atau tidak sesuai dengan akad, maka nasabah harus bertanggungjawab dengan cara mengembalikan dana yang diterimanya atau mengganti barang yang sesuai dengan pesanan. Bank tidak menjadikan barang yang dibeli atau dipesan sebagai persediaan (inventory), maka bank akan melakukan akad salam lagi kepada pihak ketiga atau pembeli kedua seperti Bulog atau pasar induk atau rekanan. Mekanisme seperti ini disebut dengan Salam Paralel (al-Muwazy).
c. Istishna'
Produk Istishna' sama halnya dengan salam juga. Bedanya dalam istishna' pembayarannya dilakukan bank beberapa termyn. Biasanya bank Syariah mengaplikasikannya pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi. Dengan ketentuan kuantitas dan kualitas, macam dan ukurannya jelas. Harga jual yang disepakati dicantumkan dalam akad istishna' yang tidak boleh berubah selama berlakunya akad. Ketika terjadi perubahan kriteria pesanan setelah akad ditandatangani maka biaya tambahan ditanggung nasabah.
Prinsip Ijarah atau sewa sama juga dengan jual beli, hanya perpindahannya bukan barang tapi manfaatnya atau jasa. Pada akhir masa sewa bank dapat menjual barang yang disewakan itu kepada nasabah yang disebut Ijarah Muntahiya bittamlik (IMBT) Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.
Prinsip Bagi Hasil dikenal dengan Musyarakah dan Mudharabah.
a.       Musyarakah.
Musyarakah disebut juga dengan syirkah atau kongsi atau serikat. Transaksi ini berdasarkan keinginan para pihak untuk bekerjasama guna meningkatkan nilai asset yang dimiliki secara bersama baik yang berwujud maupun tidak berwujud. Bentuk kontribusi pihak yang berkerjasama dapat berupa dana, barang perdagangan (trading asset), kewiraswastaan (enterpreneurship), kepandaian (skill), kepemilikan (property), peralatan (equipment), hak paten atau barang-barang lainnya yang dapat dinilai dengan uang. Dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Bahwa semua modal disatukan menjadi modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama.
  2. Pemilik modal berhak untuk menentukan kebijakan yang dilaksanakan pelaksana proyek.
  3. Pemilik modal tidak boleh melakukan tindakan menggabungkan dana proyek dengan harta pribadi,
  4. Menjalankan proyek dengan pihak lain tanpa izin pemilik modal lainnya dan memberi pinjaman kepada pihak lainnya.
  5. Setiap pemilik modal dapat mengalihkan penyertaan atau digantikan pihak lain.
  6. Setiap pemilik modal dianggap mengakhiri kerjasama bila menarik diri dari perserikatan, meninggal dunia, menjadi tidak cakap hukum.
  7. Biaya yang timbul dalam pelaksanaan proyek dan jangka waktu proyek harus diketahui bersama.
  8. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, sedangkan kerugian dibagi sesuai dengan porsi kontribusi modal. Proyek yang akan dijalankan disebutkan dalam akad musyarakah.
  9. Setelah proyek selesai nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang disepakati untuk bank.

b.      Mudharabah
Mudharabah adalah bentuk kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal (sahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan perjanjian pembagian keuntungan. Kerjasama ini dengan kontribusi 100% modal dari sahibul maal dan keahlian dari mudharib (pengelola). Transaksi ini tidak menyaratakan adanya wakil sahibul maal dalam pelaksanaan proyek. Karena itu Mudharib harus bertindak hati-hati dan bertangungjawab atas kerugian yang terjadi akibat kelalaian. Mudharib mengelola modal untuk menciptakan laba optimal.
Perbedaan antara musyarakah dan mudharabah adalah besarnya kontribusi atas manajemen dan keuangan. Dalam hal Mudharabah modal hanya dari satu pihak saja, sedangkan musyarakah modal dari dua pihak atau lebih. Perjanjian kepercayaan ini disebut dengan Uqud al-Amanah yang menuntut kejujuran dan menjunjung keadilan. Secara umum ketentuannya adalah:
        1) Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah sebagai pengelola proyek harus tunai, dapat berupa uang atau barang yang dinyatakan nilainya dengan uang.. Bila uang diserahkan secara bertahap harus jelas tahapnya dan disepakati bersama.
        2) Hasil dan pengelolaan pembiayaan mudharabah diperhitungkan dengan  cara:
a.       Perhitungan dengan dengan pendapatan proyek (revenue sharing)
b.      Perhitungan dengan keuntungan proyek (profit sharing).
        3) Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
        4) Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
        5) Bank berhak melakukan pengawasan terhadap pekerjaan, namun tidak berhak mencampuri urusan/pekerjaan nasabah. Jika nasabah cedera janji dengan sengaja misalnya tidak mau membayar kewajiban atau menundanya dapat dikenakan sanksi administrasi.
         6) Karakteristik Mudharabah Muqayyadah terletak adanya pembatasan penggunaan modal  sesuai dengan permintaan pemilik modal.

       4. Dalam Akad Pelengkap diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan, bukan untuk mencari keuntungan, seperti:
            a. Hiwalah /Hawalah (Anjak utang piutang)
           Hiwalah atau Hawalah adalah transaksi mengalihkan utang piutang. Dalam prakteknya,  hiwalah untuk membantu suplier mendapatkan modal tunai untuk melanjutkan produksinya. Bank mendapatkan ganti biaya atas jasa pemindahan piutang untuk mengantisipasi risiko kerugian yang akan timbul. Untuk bank perlu melakukan perelitian atas kemampuan pihak yang berutang dan kebenaran transaksi antara yang  memindahkan piutang dengan yang berutang. Misalnya seorang suplier bahan bangunan menjual barangnya kepada pemilik proyek yang akan dibayar dua bulan kemudian. Karena kebutuhan likuiditas maka suplier meminta bank untuk mengambil alih piutangnya, sehingga bank yang akan menerima pembayaran dari pemilik proyek.

c.       Gadai ( Rahn)
Akad rahn berguna untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan. Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria, seperti:
1.      Milik nasabah sendiri;
2.      Jelas ukuran, sifat dan nilainya yang ditentukan dengan nilai riil pasar.
3.      Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank. Dengan izin bank nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Bila barang itu cacat dan rusak maka nasabah yang bertangung jawab
4.      Bila nasabah wanprestasi,  bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Bila penjualan barang melebihi kewajiban maka kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Bila penjualan barang itu berkurang maka nasabah menutupi kekurangannya.
5.      Qard (pinjaman uang)
Aplikasi qardh dalam Perbankan Syari'ah biasanya dalam empat hal.
  1. Sebagai  pinjaman talangan haji, nasabah akan melunasi pinjamannya sebelum keberangkatan haji.
  2. Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syari'ah dimana nasabah diberi keleluasaan menarik uang uang tunai milik bank melalui ATM Nasabah akan mengembalikan sesuai dengan waktu yang ditentukan
  3. Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, yang menurut perhitungan bank akan memberatkan pengusaha dengan pembiayaan skema jual beli, ijarah atau bagi hasil.
  4. Sebagai  pinjaman kepada pengurus bank dimana bank memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank, yang dikembalikannya melalui cicilan dengan pemotongan gaji.
d.      Wakalah (Perwakilan
Wakalah dalam aplikasi Perbankan Syari'ah ketika nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya guna melakukan pekerjaan jasa tertentu seperti pembukaan L/C, inkaso dan transfer uang. Bank dan nasabah yang dicantumkan dalam akad pemberian jasa harus cakap hukum. Dalam pembukaan L/C bila dana nasabah tidak cukup penyelesainnya dapat dilakukan dengan pembiayaan murabahah, salam, ijarah, mudharabah atau musyarakah.
 Kelalaian dalam dalam menjalankan kuasa menjadi tanggung jawab bank, kecuali kegagalan karena force majuere menjadi tanggung jawab nasabah. Bila bank yang ditunjuk lebih dari satu masing-masing bank tidak boleh sendiri tanpa musyawarah dengan bank lain, kecuali seizin nasabah.
 Tugas wewenang dan tanggungjawab bank harus jelas sesuai kehendak nasabah bank. Setiap tugas yang dilakukan mengatasnamakan nasabah. Atas pelaksanaan tersebut bank mendapatkan pengganti biaya berdasarkan kesepakatan bersama. Pemberian kuasa berakhir setelah tugas dilaksanakan dan disetujui bersama antara nasabah dan bank.

e.       Kafalah (Garansi Bank)
Garansi Bank dapat diberikan dengan tujuan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi'ah. Bank menerima pengganti biaya atas jasa yang diberikannya
Dalam  hal menghimpun dana dari masyarakat, maka Bank Syariah  tersebut dapat melakukan kegiatan dalam bentuk wadi'ah dan  mudharabah. Prinsip yang digunakan dalam menghimpun dana adalah:
 1. Prinsip Wadi'ah
 Prinsip wadi'ah yang diterapkan adalah wadi'ah yad dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Wadh'ah dhamanah berbeda dengan wadi'ah amanah. Dalam wadi'ah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi, sedangkan dhamanah yang dititipi (bank) boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasi hukumnya sama dengan qardh, dimanan  nasabah meminjamkan uang kepada bank. Pemilik dana tidak mendapat imbalan tapi insentif yang tidak diperjanjikan.
2. Prinsip Mudharabah
 Dalam hal menggunakan prinsip mudharabah deposan bertindak sebagai sahibul maal dan bank sebagai pengelola dengan cara bagi hasil atas nisbah yang disepakati. Bank yang menggunakan bertanggungjawab penuh atas kerugian yang terjadi. Prinsip ini dalam produk tabungan berjangka dan deposito berjangka.
Dalam kewenangan yang diberikan pihak penyimpan ada yang disebut Mudharabah muthlaqah yaitu tidak ada pembatasan bagi Bank dalam menggunakan dana yang dihimpun,Ketentuan dalam produk ini adalah:
  1. Bank wajib memberitahukan kepada pemilik dana mengenai  nisbah dan tatacara pebentukan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat timbul dari penyimpanan dana.
  2. Untuk tabungan mudharabah bank dapat memberikan buku tabungan sebagai bukti peyimpanan serta kartu ATM dan atau alat penarikan lainnya kepada penabung. Untuk deposito mudharabah bank wajib memberikan tanda setifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
  3. Tabungan mudharabah dapat diambil setiap saat oleh penabung sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Namun tidak diperkenankan mengalami saldo negatif.
  4. Deposito mudharabah hanya dapat dicairkan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Deposito yang diperpanjang setelah jatuh tempo akan diperlakukan sama dengan deposito baru, tetapi bila pada akad sudah dicantumkan perpanjangan, maka tidak perlu dibuat akad baru.
  5. Ketentuan lain yang berkaitan dengan tabungan dan deposito berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
 Dalam hal Mudharabah muqayyadah on Balance sheet merupakan simpanan khusus (restricted invesment) dimana pemilik dana menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank, seperti syarat untuk bisnis tertentu atau dengan akad tertentu atau untuk nasabah tertentu. Ketentuan jenis simpanan ini adalah:
  1. Pemilik dana wajib menetapkan syarat tertentu yang harus diikuti. Bank wajib membuat  akad yang mengatur persyaratan penyaluran dana simpanan khusus.
  2. Bank wajib mdemberitahukan kepada pemilik dana mengenai nisbah dan tatacara pemberitahuan keuntungan daan atau pembagian keuntungan secara risiko yang dapat ditimbulkan dari penyimpanan dana. Bila telah tercapai kesepakatan maka hal tersebut harus dicantumkan dalam akad.
  3. Sebagai bukti  tanda simpanan bank menerbitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari  rekening lainnya.
  4. Bagi deposito mudharabah bank wajib memberikan sertifikat atau tanda penyimpanan (bilyet) deposito kepada deposan.
      Dalam menghimpun dana dengan  jenis Mudharabah Muqayyadah off Balance sheet yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahanya dimana bank sebagai perantara ( arranger) yang mempertemukan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang dibiayai dari pelaksana usahanya. Karakteristik jenis usaha ini adalah sebagai berikut:
  1. Sebagai tanda bukti simpanan, bank meneribitkan bukti simpanan khusus. Bank wajib memisahkan dana dari rekening lainnya.Simpanan khusus dicatat pada pos tersendiri dalam rekening administratif.
  2. Dana simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik dana
  3. Bank menerima komisi atas jasa mempertemukan kedua pihak.Sedangkan antara pemilik dana dengan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.
3.   Akad Pelengkap
Dalam hal membicarakan  akad Pelengkap guna memudahkan pelaksanaan pembayaran diperlukan adanya akad pelengkap. Akad pelengkap bukan untuk mencari keuntungan tetapi mempermudah pelaksanaan pembiayaan.Dalam akad ini dibolehkan  untuk meminta pengganti biaya-biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya pengganti biaya hanya untuk menutupi biaya yang riil terjadi.
Dalam hal jasa, bank syariah dapat melakukan pelayanan antara lain jual beli valuta asing (sharf) dan Ijarah (sewa) seperti penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tatalaksana administrasi dokumen (custodian), sehingga bank dapat imbalan sewa dari jasa tersebut.








  1. Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Setelah mengenal operasional Perbankan Syariah dapat diamati bahwa yang menjadi perbedaan mendasar antara Bank Syariah dengan Bank Konvensional adalah sebagai berikut:
  1. Dari segi Falsafahnya, Bank Syariah tidak berdasarkan bunga, spekulasi dan tadlis (ketidakjelasan), sementara bank konvensional berdasarkan bunga.
  2. Dari segi Operasionalnya, dana masyarakat di Bank Syariah berupa titipan, dan investasi, baru mendapatkan hasil bila diusahakan lebih dahulu, serta disalurkan pada usaha (sektor riil) yang halal dan menguntungkan, sementara bank konvensional dana masyarakat harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo, sedangkan pada penyalurannya pada sektor yang menguntungkan tanpa memerhatikan  aspek halalnya.
  3. Dari segi Organisiasinya, Bank Syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang akan bertindak selaku pengawas dalam beroperasinya bank syariah supaya bergerak sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, sedangkan bagi bank konvensional tidak ada dewan pengawas.

















BAB III
Kesimpulan

  1. Ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip Syariah. Prinsip Syari'ah adalah prinsip ekonomi yang menghindarkan terjadinya MAGHRIB, yaitu maysir, aniaya (zalim) garar dan gubun, haram, riba, ihtikar dan bathil.
  2. Prinsip dasar yang membedakan ekonomi Syariah dengan ekonomi konvensional adalah keridhaan (kebebasan berkontrak) antara pihak-pihak, ta'awun, bebas riba, bebas garar, bebas tadlis (ketidakjelasan), bebas maysir, bebas dari penipuan dan penganiayaan, objeknya yang halal dan penuh kejujuran (amanah).
  3. Produk Mudharabah, Musyarakah, Murabahah Ijarah, dan produk jasa keuangan yang sifatnya ta'awun yang diapliasikan oleh perbankan syari'ah terlaksana secara transparansi, berkeadilan, berkemitraan dan universalitas, membuat jiwa pihak-pihak yang bertransaksi pada gilirannya menjadi tenang dan nyaman.
  4. Kewenangan mengadili ketika terjadi sengketa adalah kewenangan absolut Pengadilan Agama, kecuali dalam akta akad ada klausul yang memilih badan lain.
                                                                             
                         














DAFTAR PUSTAKA

Anwari, Achmad. 1980. Praktek Perbankan di Indonesia (Kredit Investasi). Jakarta: Balai Aksara.
Arifin, Zainal. 2002. Dasar-dasar Manajemen Bank Syari’ah. Jakarta: Alvabet.
BASYARNAS.  Profil dan Prosedur Badan Arbitrase Syariah Nasional. 2006. Jakarta
Budi, Untung. 2000. Kredit Perbankan di Indonesia .Yogyakarta: Andi Offset.
Dahlan, Abdul Aziz dkk.1997.  Ensiklopedia Hukum Islam.Jakarta : PT. Ichtiar Baru Van Houve .


SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar