MAKALAH
KEBIJAKAN FISKAL DI INDONESIA
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah
kebijakan fiskal dan moneter internasional
NAMA : CELI LESMANA
NPM : 12110002
SEMESTER : 7
PRODI : MUAMALAH
SEKOLAH
TINGGI AGAMA ISLAM AL- MUSADDADIYAH GARUT
TAHUN
AJARAN 2015/2016
KATA PENGANTAR
Puji syukut
kehadirat Tuhan semesta Alam yang telah memberikan kesempatan serta pengetahuan sehingga
makalah yang mengangkat tema
“Kebijakan
Fiskal Sistim Perekonomian
Indonesia”
ini sekiranya dapat terselesaikan pada
waktunya.
Shalawat serta
salam tentunya kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW yang telah menuntun
umatnya dari zaman kejahiliyaan ke zaman modernisasai seperti saat ini. Berkat
beliau jugalah secara tidak langsung makalah ini dapat terselesaikan.
Terima kasih
juga tak lupa penulis sampaikan kepada pembaca yang sekiranya telah meluangkan
waktunya untuk membaca makalah ini seraya memajukan selangkah lagi pengetahuan
tentang isi makalah ini.
Garut, 1 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ........................................................................................... i
Daftar Isi ...................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN........................................................................... 1
A.
Latar Belakang .................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah.............................................................................. 2
C.
Tujuan................................................................................................ 2
BAB II
PEMBAHASAN............................................................................. 3
A.
Kebijakan Harga
dan Peranan Pemerintah........................................ 3
B.
Kebijakan
Fiskal di Indonesia........................................................... 6
C.
Penyusunan APBN............................................................................ 9
D.
Klasifikasi
Pajak................................................................................ 13
BAB III PENUTUP..................................................................................... 16
A.
Kesimpulan........................................................................................ 16
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 17
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Kebijakan
ekonomi suatu negara tidak bisa lepas dari keterlibatan pemerintah karena
pemerintah memegang kendali atas segala sesuatu, menyangkut semua kebijakan
yang bermuara kepada keberlangsungan negara itu sendiri. Setiap pemerintahan
yang sedang memimpin suatu negara tentu saja memiliki kebijakan ekonomi andalan
untuk menjamin perekonomian negara yang baik dan stabil demi tercapainya
kemakmuran dan kesejahteraan, karena sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam
menjaga stabilitas ekonomi agar tercapainya kehidupan yang makmur dan sejahtera
bagi rakyatnya.
Kebijakan
ekonomi suatu negara juga tidak bisa dilepaskan dari paham atau sistem ekonomi
yang dipegang oleh pemerintahan suatu negara, seperti sistem ekonomi
Kapitalisme, Sosialisme, Campuran, maupun sistem ekonomi Islam. Tentu saja
pemerintah, sebagai pengendali perekonomian suatu negara, menganut salah satu
sistem ekonomi sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan ekonomi. Apapun sistem
ekonomi yang dipegang oleh suatu pemerintahan, sistem ekonomi itulah yang
diyakini sebagai sistem ekonomi terbaik bagi perekonomian negara yang dipimpin
oleh suatu pemerintahan tersebut walaupun nantinya dalam sistem ekonomi yang
dipegang memiliki berbagai kelemahan.
Fenomena
ekonomi merupakan sesuatu hal yang biasa dan sering terjadi di lingkungan suatu
negara. Fenomena-fenomena tersebut kadang membawa dampak positif mauapun dampak
negative. Salah satu fenomena dalam bidang ekonomi yang sering muncul adalah
terjadinya inflasi, yang merupakan bentuk fenomena dalam hal kenaikan
harga-harga barang yang berlangsung secara terus-menerus dan berkelenjutan.
Fenomena inflasi ini merupakan fenomena yang timbul akibat banyaknya jumlah
uang yang beredar, kenaikan biaya produksi, besarnya tarikan permintaan dari
konsumen, dan adanya inflasi tularan dari luar negeri.
Hadirnya
inflasi tersebut tentu berdampak negatif pada ketidakseimbangan perekonomian
nasional seperti tidak stabilnya neraca pembayaran, dan pemenuhan kebutuhan
pokok masyarakat sangat sulit untuk dipenuhi. Upaya yang dilakukan oleh
pemerintah untuk menghadapi inflasi melalui kebijakan moneter dan kebijakan
fiskal. Namun dalam hal ini kami akan membahas kebijakan fiskal
saja.
Telah di
terapkan bahwa kebijakan fiskal merupakan kebijakan ekonomi yang digunakan
pemerintah untuk mengelola atau mengarahkan perekonomian kekondisi yang lebih
baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan pengeluaran
pemerintah.
Disamping
dengan mengubah pengeluarannya, pemerintah dapat pula mempengaruhi tingkat
pengeluaran agregat, dan tingkat kegiatan ekonomi Negara dengan mengadakan
perubahan-perubahan dalam system perpajakan dan cara-cara pemungutan pajaknya.
Seperti telah di tunjukan dalam pajak akan mengurangi pendapatan disposibel dan
selanjudnya sebagian dari pengeluaran agregat dan selanjutnya tingkat kegiatan
ekonomi Negara.
- Rumusan Masalah
1. Bagaimana kebijakan harga dan peranan pemerintah?
2. Bagaimana kebijakan fiskal di Indonesia?
3. Bagaimana penyusunan APBN?
4. Bagaimana klasifikasi pajak?
- Tujuan
1. Untuk mengetahui kebijakan harga dan peranan pemerintah.
2. Untuk mengetahui kebijakan fiskal di Indonesia.
3. Untuk mengetahui penyusunan APBN.
4. Untuk mengetahui klasifikasi pajak.
BAB II
PEMBAHASAN
- Kebijakan Harga dan Peranan Pemerintah
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi. Adapun penjelasan
dari fungsi tersebut adalah:
- Fungsi Stabilitas
Fungsi stabilitas adalah fungsi pemerintah dalam
menciptakan kestabilitasa ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan
keamanan.
- Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi dalah fungsi pemerintah sebagai penyedia
barang dan jasa publik seperti pembangunan jalan raya, gedung sekolah,
penyediaan fasilitas penerangan, dan telepon.
- Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi adalah fungsi pemerintah dalam
pemerataan atau distribusi pendapatan masyarakat.
Peran dan
fungsi pemerintah dalam perekonomian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
a. Pembangunan ekonomi dibanyak negara umumnya terjadi
akibat intervensi pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung.
Intervensi pemerintah diperlukan dalam perekonomian untuk mengurangi dari
kegagalan pasar (market failure) seperti kekakuan harga monopoli dan
dampak negatif kegiatan usaha swasta contoh pencemaran lingkungan.
b. Mekanisme pasar berfungsi tanpa keberadaan aturan yang
dibuat pemerintah. Aturan ini memberikan landasan bagi penerapan aturan main,
termasuk pemberian sanksi bagi pelaku ekonomi yang melanggar. Peranan
pemerintah menjadi lebih penting karena mekasnisme pasar saja tidak dapat
menyelesaikan semua persoalan ekonomi. Untuk menjamin efisiensi, pemerataan dan
stabilitas ekonomi, peran dan fungsi pemerintah mutlak diperlukan dalam
perekonomian sebagai pengendalian mekanisme pasar.
Kegagalan pasar (market failure)
adalah suatu istilah untuk menyebut kegagalan pasar dalam mencapai alokasi atau
pembagian sumber daya yang optimum. Hal ini khususnya dapat terjadi jika pasar
didominasi oleh para pemasok monopoli produksi atau konsumsi dan sebuah produk
mengakibatkan dampak sampingan (eksternalitas), seperti rusaknya ekosistem
lingkungan.
Seperti yang telah disebutkan
sebelumnya, negara atau pemerintah memiliki fungsi yang penting dalam kehidupan
ekonomi, terutama yang berkaitan dengan penyediaan barang dan jasa. Barang dan
jasa tersebut sangat diperlukan masyarakat dan disebut sebagai kebutuhan
publik. Kebutuhan publik meliputi dua macam barang, yaitu barang dan jasa
publik dan barang dan jasa privat.
- Barang dan jasa publik adalah barang dan jasa yang pemanfaatannya dapat dinikmati bersama. Contoh barang dan jasa publik yaitu jalan raya, fasilitas kesehatan, pendidikan, tranportasi, air minum dan penerangan. Dengan pertimbangan skala usaha dan efisiensi, negara melakukan kegiatan ekonomi secara langsung sehingga masyarakat dapat lebih cepat dan lebih murah dalam memanfaatkan barang dan jasa tersebut.
- Barang dan jasa privat adalah barang dan jasa yang diproduksi dan penggunaannya dapat dipisahkan dari penggunaan oleh orang lain. Contoh: pembelian pakaian akan menyebabkan hak kepemilikan dan penggunaan barang berpindah ke orang yang membelinya. Barang ini umumnya diupayakan sendiri oleh masing-masing orang.
Selain itu, peran penting pemerintah
baik secara langsung dan tidak langsung didalam kehidupan ekonomi adalah untuk
menghindari timbulnya eksternalitas, khususnya dampak sampingan bagi lingkingan
alam dan sosial. Pada umumnya sektor pasar (sektor swasta) tidak mampu
mengatasi dampak eksternalitas yang merugikan seperti pencemaran lingkungan
yang timbul karena persaingan antar lembaga ekonomi. Misalnya, sebuah pabrik
tekstil yang dalam pasar persaingan sempurna. Menurut standar industri yang
sehat, pabrik tersebut seharusnya membangun fasilitas pembuangan limbah. Akan tetapi,
mereka membuangnnya kesungai. Jika pemerintah tidak mengambil tindakan tegas,
dengan memaksa pabrik tersebut membangun fasilitas pembuangan limbah pabrik
akan semakin banyak penduduk yang merasa dirugikan atas limbah atau polusi yang
diakibatkan adanya kegiatan dalam pabrik tersebut. Selain memberi peringatan
tesebut, pemerintah juga mengenakan pajak polusi untuk menandai
kerugian-kerugian yang lain.
Pada intinya, pemerintah ikut serta
dalam kegiatan perekonomian supaya menanggulangani kegagalan pasar sehingga
tidak adanya eksternalitas yang merugikan banyak pihak. Adapun bentuk dari
peran pemerintah yakni dengan melakukan intervensi baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Untuk mengatasi kegagalan pasar (market
failure) seperti kekuan harga, monopoli dan eksternalitas yang merugikan
maka peran pemerintah sangat diperlukan dalam perekonomian suatu negara.
Perekonomian ini dapat dilakukan dalam bentuk intervensi secara langsung maupun
tidak langsung. Berikut adalah intervensi pemerintah secara langsung dan tidak
langsung dalam menentukan harga pasar untuk melindungi konsumen atau produsen
melalui kebijakan penetapan harga minimum (floor price) dan kebijakan
penetapan harga maksimum (ceiling price).
- Intervansi Pemerintahan secara Langsung
1. Penetepan Harga Minimun (floor price)
Penetapan harga minimum atau harga
dasar yang dilakukan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi produsen,
terutama untuk produk dasar pertanian. Misalnya harga gabah kering terhadap
harga pasar yang terlalu rendah. Hal ini dilakukan supaya tidak ada tengkulak
(orang/pihak yang membeli dengan harga murah dan dijual kembali dengan harga
mahal) yang membeli produk tersebut diluar harga yang telah ditetapkan
pemerintah. Jika pada harga tersebut tidak ada yang membeli, pemerintah akan
membelinya melalui BULOG (Badan Usaha Logistik) kemudian didistribusikan ke
pasar. Namun, mekanisme penetapan harga seperti ini sering mendorong munculnya
praktik pasar gela, yaitu pasar yang pembentukan harganya di luar harga
minimum.
2. Penetapan Harga Maksimum (celing price)
Penetapan harga maksimum atau Harga
Eceran Tertinggi (HET) yang dilakukan pemerintah bertujuan untuk melindungi
konsumen. Kebijakan HET dilakukan oleh pemerintah jika harga pasar dianggap
terlalu besar diluar batasa daya beli masyarakat (konsumen). Penjual tidak
diperbolehkan menetapkan harga diatas harga maksimum tersebut. Contoh penetapan
harga maksimum di Indonesia antara lain harga obat-obatan di apotek, harag BBM,
dan tarif angkutan atau transportasi seperti tiket bus kota, tarif kereta api,
dan tarif taksi per kilometer. Seperti halnya penetapan harga minimum,
penetapan harga maksimum juga mendorong terjadinya pasar gelap.
- Intervensi Pemerintah secara Tidak Langsung
1. Penetapan Pajak
Kebijakan penetapan pajak dilakukan
oleh pemerintah dengan cara mengenakan pajak yang berbeda-beda untuk berbagi
komoditas. Misalnya untuk melindungi produsen dalam negeri, pemerintah dapat
meningkatkan tarif pajak yang tinggi untuk barang impor. Hal tersebut
menyebabkan konsumen membeli produk dalam negeri yang harganya relatif sangat
murah.
- Kebijakan Fiskal di Indonesia
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
ekonomi yang digunakan pemerintah untuk mengelolah/mengarahkan perekonomian ke
kondisi yang lebih baik atau diinginkan dengan cara mengubah penerimaan dan
pengeluaran pemerintah.
Jadi, kebijakan fiskal mempunyai tujuan yang sama persis
dengan kebijakan moneter pemerintah mengendalikan jumlah uang yang beredar maka
dalam kebijakan fiskal pemerintah mengendalikan penerimaan dan pengeluarannya.
(Arif Apendi, 2006:28).
Kebijakan fiskal merupakan salah satu
kebijakan dalam perekonomian yang dilakukan oleh pemerintah melalui instrumen
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan Negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana
penerimaan dan pengeluaran Negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31
Desember). APBN merupakan instrument untuk mengatur pengeluaran dan
pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan
pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas
pembangunan secara umum.
Dalam buku teori ekonomi makro,
penerimaan pemerintah diasumsikan berasal dari pajak.
Besarnya pajak yang diterima pemerintah
dipengaruhi oleh tingkat pendapatan, sebaiknya pajak dapat dipengaruhi pola
Prilaku produksi dan konsumsi. Jadi, pajak adalah iuran wajib kepada pemerintah
yang bersifat memaksa dan legal (berdasarkan undang-undang), sehingga
pemerintah mempunyai kekuatan hukum.
Misalnya: denda
atau kurungan penjara untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi
kewajibannya.
Secara ekonomi, pajak dapat didefinisikan
sebagai pemindahan sumber daya yang ada disektor rumah tangga dan perusahaan
(dunia usaha) ke sektor pemerintah melalui mekanisme pemungutan tanpa wajib
memberi balas jasa langsung. Jika, pungutan pemerintah sifatnya memberi balas
jasa langsung, maka pengutan tersebut disebut retribusi. (Budiarto, 2008: 18).
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
Kebijakan fiskal berhubungan erat
dengan kegiatan pemerintah sebagai pelaku sektor publik. Kebijakan fiskal dalam
penerimaan pemerintah dianggap sebagai suatu cara untuk mengatur mobilisasi
dana domestik, denagn instrumen utamanya perpajakan. Di negara yang sedang
berkembang seperti di Indonesia, kebijakan moneter dan kebijakan luar negeri
belum berjalan seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peranan kebijakan
fisikal dalam bidang perekonomian menjadi semakin penting.
Instrumen kebijakan fiskal adalah
penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari
sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada
ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan
meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya
kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output
industri secara umum.
Perubahan tingkat dan komposisi pajak
dan pengeluaran pemerintah dapat memengaruhi variabel-variabel berikut:
- Permintaan agregat dan tingkat aktivitas ekonomi
- Pola persebaran sumber daya
- Distribusi pendapatan
Dengan kebijaksanaan fiskalnya
pemerintah dapat mengusahakan terhindarnya perekonomian dari keadaan-keadaan
yang tidak diinginkan seperti keadaan dimana banyak penganggura, inflasi,
neraca pembayaran internasional yang terus menerus defisit dan sebagainya. Ada
analisis yang dipakai dalam kebijakan fiskal, yaitu:
- Analisis kebijaksanaan fiskal dalam sistem perpajakan yang sederhana
Dengan adanya tindakan fiskal
pemerintah, pengeluaran masyarakat untuk konsumsi tidak lagi secara langsung
ditentukan oleh tinggi rendahnya pendapatan nasional, akan tetapi oleh tinggi
rendahnya pendapatan yang siap untuk di belanjakan ataudisposable income.
- Analisis kebijaksanaan fiskal dalam system perpajakan yangBuilt-in Flexible
Yang dimaksud dengan system perpajakan
yang built-in flexibleadalah system pemungutan pajak pendapatan,
maksudnya adalah untuk meratakan distribusi pendapatan agar tidak terjadi
ketegangan – ketegangan social. Dikatakan flexible karena
mengikuti pendapatan, apabila pendapatan besar maka jumlah pajak yang di bayar
besar dan begitu sebaliknya.
Kebijakan fiskal pemerintah dapat
bersifat ekspansif maupun kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif maupun
kontraktif. Kebijakan yang bersifat ekspansif dilakukan pada saat perekonomian
sedang menghadapi masalah pengangguran yang tinggi. Tindakan yang diakukan
pemerintah adalah dengan memperbesar pengeluaran pemerintah (misalnya menambah
subsidi kepada rakyat kecil) atau mengurangi tingkat pajak. Adapun kebijakan
fiskal kontraktif adalah bentuk kebijakan fiskal yang dilakukan pada saat
perekonomian mencapai kesempatan kerja penuh atau menghadapai inflasi. Tindakan
yang dilakukan adalah mengurangi pengeluaran pemerintah atau memperbesar
tingkat pajak. Kebijakan Anggaran atau Politik Anggaran :
- Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan
pemerintah untu membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna
memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keadaan
ekonomi sedang resesif.
- Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan
pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya.
Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi
yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan
permintaan.
- Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika
pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik
anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan
disiplin.
- Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara
Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). APBN
ini merupakan rencana kerja pemerintahan Negara dalam rangka
meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara berkesinambungan serta melaksanakan
desentralisasi fiskal.
APBN berisi daftar sistematis dan
terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu
tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember), yang juga ditetapkan dengan
Undang-Undang dan dilaksanakan dengan secara terbuka dan sebesar-besarnya
bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
APBN merupakan instrumen untuk mengatur
pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan
pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan
pendapatan nasional, mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta
prioritas pembangunan secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya:
- Fungsi APBN jika ditinjau dari kebijakan fisikal:
a. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa
anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada
tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat
dipertanggungjawabkan.
b. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara
dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun
tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara
dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya,
telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan
dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk
mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
c. Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat
untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk
keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
d. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus
diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta
meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian. APBN dapat digunakan untuk
mengatur alokasi dana dari seluruh pendapatan negara kepada pos-pos belanja
untuk pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik, serta pembiayaan
pembangunan lainnya.
e. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Bertujuan untuk
menciptakan pemerataan atau mengurangi kesenjangan antar wilayah, kelas sosial,
maupun sektoral. APBN selain digunakan untuk kepentingan umum yaitu untuk
pembangunan dan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan, juga disalurkan kembali
kepada masyarakat dalam bentuk subsidi, beasiswa, dan dana pensiun. Subsidi,
beasiswa, dana pensiun merupakan bentuk dari transfer payment. Transfer payment
adalah pengalihan pembiayaan dari satu sektor ke sektor lainnya.
f. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran
pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan
fundamental perekonomian. APBN merupakan salah satu instrumen bagi pengendalian
stabilitas perekonomian negara di bidang fisikal. Misalnya jika terjadi
ketidakseimbangan yang sangat ekstrim maka pemerintah dapat melakukan
instervesi melalui anggaran untuk mengembalikan pada keadaan normal.
- Fungsi APBN jika ditinjau dari sisi manajemen:
a. Pedoman bagi pemerintah untuk melakukan tugasnya pada
periode mendatang.
b. Alat kontrol masyarakat pada kebijakan yang telah dibuat
oleh pemerintah
c. Untuk menilai seberapa jauh pencapaian pemerintah alam
melaksanakan kebijakan dan program-program yang direncanakan.
APBN disusun berdasarkan siklus
anggaran (budget cycle). Siklus dan mekanisme APBN ini meliputi:
- tahap penyusunan RAPBN oleh pemerintah;
- tahap pembahasan dan penetapan RAPBN menjadi APBN dengan Dewan Perwakilan Rakyat;
- tahap pelaksanaan APBN;
- tahap pengawasan pelaksanaan APBN oleh instansi yang berwenang, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Salah satu tahap dari siklus anggaran
di Indonesia adalah tahap perencanaan anggaran. Tahapan ini dimulai ketika
setiap kementerian/lembaga membuat Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga.
Dalam tahap inilah pemerintah menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-pokok Kebijakan Fiskal kepada DPR untuk dibahas bersama. Indikator
ekonomi makro yang digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBN adalah sebagai
berikut:
- Pertumbuhan ekonomi
- Nflasi
- Nilai tukar
- Suku bunga SBI
- Harga minyak internasional
- Produksi minyak Indonesia.
- Kebijakan Anggaran di Indonesia
Kebijakan anggaran di Indonesia
ditujukan untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan,
menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan
kepada masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Perkembangan berbagai faktor
eksternal yang penuh ketidakpastian (uncertainty) dan sulit
diprediksikan (unpredictable) mewarnai situasi perekonomian pada
akhir-akhir ini. Ketidakpastian kondisi perekonomian dunia memberikan dampak
yang signifikan pada perkembangan perekonomian Indonesia. Kenaikan harga
komoditi penting dinilai menjadi faktor yang turut menyumbang kondisi
ketidakpastian tadi.
Walaupun tekanan faktor luar sangat
besar, pemerintah telah melaksanakan beberapa langkah kebijakan untuk
memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN. Langkah-langkah
tersebut antara lain:
- mengoptimalkan penerimaan negara, khususnya intensifikasi perpajakan pada sektor-sektor yang mengalami booming;
- mendesain dan melaksanakan program ketahanan dan stabilitas harga pangan;
- melakukan penghematan belanja kementerian negara/ lembaga dan pengendalian alokasi DBH migas;
- memberikan kompensasi kelompok rumah tangga sasaran melalui bantuan langsung tunai dan memperluas program penanggulangan kemiskinan;
- pengendalian konsumsi BBM;
- program penghematan listrik dan efisiensi di PT PLN;
- kebijakan untuk mendukung peningkatan produksi migas dan efisiensi di PT Pertamina;
- dan yang terakhir adalah kebijakan kenaikan harga BBM secara terbatas. Kebijakan ini dilakukan sebagai opsi terakhir setelah berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah dalam rangka memulihkan kepercayaan ekonomi terhadap keberlanjutan APBN, memperbaiki struktur dan postur APBN untuk dapat melindungi masyarakat terutama yang berpendapatan rendah dari tekanan harga komoditas pangan dan energi, dan pada saat yang sama terus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya untuk
melakukan penyesuaian kebijakan ekonomi. Tujuan penyesuaian kebijakan
adalah agar masyarakat selalu dapat cukup terlindungi dari gejolak harga
komoditas pangan dan energi sehinga tidak menekan daya beli,serta terus menjaga
momentum pertumbuhan ekonomi agar tidak terganggu dan dengan demikian
kemiskinan dan pengangguran akan dapat terus diturunkan.
Untuk mencapai tujuan tersebut
diperlukan kualitas kebijakan ekonomi yang mampu memperbaiki iklim investasi
dan arah kebijakan fiskal yang tepat dan fleksibel sehingga mampu menjalankan
fungsi stabilisasi dan menyeimbangkan. Secara umum pelaksanaan APBN 2007 dapat
dikelola cukup baik dengan defisit anggaran terkendali pada level 1,3 persen
terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di mana pendapatan dan hibah mencapai Rp
708,5 triliun dan belanja negara mencapai Rp 757,2 triliun. Hal ini sejalan
dengan arah kebijakan fiskal untuk lebih memberikan stimulus kepada
perekonomian nasional, sehingga defisit tahun 2007, lebih tinggi dari defisit
tahun 2006 sebesar 0,9 persen PDB. Ringkasan APBN tahun 2006 .
- Kebijakan Pemerintah Di Bidang Fiskal
Dalam mengatur perekonomian, pemerintah
membuat suatu daftar anggaran yang disebut APBN. Yang memuat sumber penerimaan
dan jenis-jenis penge-luaran negara untuk pembayaran.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
pemerintah dalam memengaruhi perekonomian melalui pengeluaran dan penerimaan
dalam APBN.
- Klasifikasi Pajak
Pajak atau tax dalam buku teori ekonomi
makro biasanya didefinisikan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan
masyarakat kepada pemerintah dan pemerintah tidak tidak memberikan balas jasa
secara langsung (Soediyono:96)
- Fungsi – Fungsi Pajak :
a. Fungsi Buggeter (Sumber Utama Kas Negara)
Pajak sangat diandalkan sebagai sumber
utama penerimaan pemerintah yang berasal dari dalam negeri.
b. Fungsi Alokasi (Sumber Pembiayaan Pembangunan)
Pajak yang telah dihimpun negara
dialokasikan untuk pembiayaan pembagunan disegala bidang.
c. Fungsi Distribusi (Alat Pemerataan Pendapatan)
Pajak yang telah diterima pemerintah
digunakan untuk pembagunan disegala bidang sehingga diharapkan pembangunan
dapat merata.
d. Fungsi Regulasi (Alat Pengatur Kegiatan Ekonomi)
Melalui pajak Pemerintah dapat mengatur
kegiatan ekonomi, Melalui kebijakan fiskal, pemerintah dapat menetapkan pajak
yang tinggi, misalnya untuk mengatasi tingkat inflasi.
- Jenis-Jenis Pajak
a. Jenis pajak berdasarkan kebijakan fiskal
Dalam kebijakan fiskal, ada beberapa
pengklasifikasian pajak yang umumnya digunakan, yaitu pajak langsung dan pajak
tidak langsung
No.
|
Pajak
Langsung
|
Pajak Tidak
Langsung
|
1.
2.
3.
4.
|
Pajak yang
dipungut berdasarkan surat ketetapan pajak (Kohir)
Dipungut
setahun sekali
Tidak
dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya
PPh, PBB, dan pajak sejenis.
|
Tidak memiliki
surat keterangan pajak (Kohir)
Dipungut
setiap terjadi transaksi
Bisa
dilimpahkan kepada orang lain
Contohnya,
pajak penjualan, PPN, BBN, dan pajak sejenis.
|
b. Pajak menurut instansi yang memungutnya
1. Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut langsung oleh
pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) misalnya PPN dan PPh
2. Pajak Daerah, pajak yang wewenang pemungutannya oleh
pemerintah daerah tingkat I dan II, misalnya pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan
pajak tontonan.
3. Objek Pajak kejadian,
contoh: bea masuk dan
bea keluar
4. Objek Pajak Perbuatan,
contoh: PPN dan BBN
5. Objek Pajak Keadaan,
contoh: PPh dan PBB;
6. Objek Pajak Pemakaian,
contoh: bea materai dan cukai.
c. Pajak menurut Subjek Pajaknya
1. Pajak perseorangan yaitu pajak yang dikenakan pada perseorangan.
2. Pajak badan usaha yaitu pajak yang dikenakan pada badan
usaha.
d. Pajak menurut Asalnya
1. Pajak luar negeri, yaitu pajak yang dipungut terhadap
orang-orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia. Misalnya orang jepang
yang mendirikan pabrik perakitan mobil di Indonesia.
2. Pajak dalam negeri, yaitu pajak yang dipungut kepada
setiap warga negara yang tinggal di Indonesia.
- Restribusi:
Pungutan langsung yang ditarik oleh
pemerintah daerah dengan pemberian fasilitas kepada yang melakukan pembayaran.
Restribusi dibagi 2 golongan:
a. Restribusi Jasa Umum (objeknya jasa umum)
b. Restribusi Jasa Usaha (objeknya jasa usaha)
contoh:
restribusi kesehatan, restribusi parkir
- Bea cukai
Bea adalah pungutan yang
dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukan ke dalam
daerah pabean atau dikeluarkan dari daerah pabean. Bea terdiri dari bea
masuk dan bea keluar.
Cukai adalah pungutan yang
dikenakan atas barang tertentu. Bea cukai merupakan pungutan
yang dilakukan oleh pemerintah pusat.
- Iuran
Iuran ialah pungutan yang dilakukan
sehubungan dengan pemberian suatu jasa/fasilitas tertentu yang diberikan oleh
pemerintah kepada kelompok/golongan tertentu dimana pembayar iuran dianggap
turut menikmati jasa/fasilitas tersebut. Contoh: iuran keamanan, iuran sampah
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Pemerintah sebagai salah satu pelaku
ekonomi (rumah tangga pemerintah), memiliki fungsi penting dalam perekonomian
yaitu berfungsi sebagai stabilitas, alokasi, dan distribusi.
Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan
ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik
dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini
mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun
kebijakan fiskal lebih menekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja
pemerintah.
Kebijakan fiskal adalah kebijakan
ekonomi yang di gunakan pemerintah mengelolah atau mengarahkan perekonomian
kekondisi yang lebih baik yang diinginkan dengan cara mengubah penerimaan
dan pengeluaran pemerintah.
DAFTAR PUSTAKA
Boediono. Keterangan Menteri
Keuangan tentang Rencana Kerja Pemerintah, Kerangka Ekonomi Makro dan
Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN, 2005.
Boediono. Kebijakan Fisikal:
Pemikiran, Konsep, dan Implementasi, Jakarta: Kompas, 2003.
M.L Jhingan. Ekonomi
Pembangunan dan Perencanaan, Jakarta: Rajawali Pers, 2003.
AWAS PLAGIATTTTTTTTTTTT......
BalasHapus