BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang
membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak interaksi yang
dilakukan agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Disinilah hubungan timbal balik
antara individu satu dengan yang lainnya dapat terjalin dengan baik. Hubungan
ini dapat dilakukan dalam segala bentuk kegiatan usaha dalam bidang kehidupan,
baik itu politik, keamanan, kesehatan,
pendidikan hukum, ekonomi, dan sebagainya. Di bidang ekonomi, banyak
hubungan yang bisa dilakukan, diantaranya:
jual-beli, pinjam-meminjam,
hutang- piutang, gadai, sewa-menyewa,
dan sebagainya Kegiatan usaha
yang dilakukan manusia diatas merupakan kumpulan
dari transaksi-transaksi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Salah
satu kegiatan usaha manusia adalah
transaksi yang menyangkut suatu obyek
tertentu, baik obyek berupa
barang maupun jasa.
Sewa
menyewa adalah salah satu bentuk
transaksi ekonomi. Dalam Islam sewa menyewa disebut dengan ijarah.
Sewa menyewa atau ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang tetapi
juga pemanfaatan ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang tetapi
juga pemanfaatan. tenaga atau jasa yang disebut upah mengupah.
Al-ijarah
berasal dari kata al-ajru
yang arti menurut bahasanya adalah al-‘iwadh
yang arti dalam indonesianya adalah ganti dan upah. Dalam syara’ dapat
didefinisikan bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya,
diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa menyewa dan upah mengupah [1].
Untuk terpenuhinya transaksi ijarah
harus memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu harus ada mu’jir dan musta’jir
yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Bagi orang
yang berakad ijarah juga disyaratkan
mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat
mencegah terjadinya perselisihan[2].
Pada prinsipnya setiap orang yang
bekerja pasti akan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakannya dan masing
masing tidak akan dirugikan sehingga terciptalah suatu keadilan diantara
mereka. Dalam QS. Al-jaatsiyah : 22
Allah berfirman :
وَخَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ بِالْحَقِّ
وَلِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لا يُظْلَمُون
“ Dan
Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap
apa yang dikerjakannya, dan mereka tidak akan dirugikan.(Qs.
Al-Jaatsiyah: 22)
Ayat ini menjamin tentang upah yang layak
kepada setiap pekerja sesuai dengan apa
yang telah disumbangkan dalam proses produksi. Jika ada pengurangan
dalam upah mereka tanpa
diikuti oleh berkurangnya sumbangsih mereka hal itu
dianggap ketidakadilan dan
penganiayaan. Ayat ini memperjelas bahwa upah setiap orang harus
ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsihnya dalam kerjasama produksi dan
untuk itu harus dibayar tidak kurang dan tidak lebih dari apa yang
dikerjakannya.
Desa
Sukamulya adalah desa petani yang sebagian besar penduduknya menggantungkan
hidupnya dari hasil pertanian padi. Namun tidak semua penduduk memiliki lahan
untuk bertani, melainkan mereka hanya bekerja jika dibutuhkan pemilik sawah
untuk membantu menanam maupun disaat memanen saja.
Pada saat padi mulai menguning maka padi
di sawah siap untuk di panen. Untuk itu
pemilik sawah membutuhkan
jasa orang lain untuk membantu memanennya. Mulai dari ngarit [3]
sampai padi terpisah dari jerami
dan bisa dimasukan dalam karung. Selain ngarit, tenaga buruh tani dibutuhkan ngageubug
[4].
Upah yang mereka peroleh bukanlah berupa
uang melainkanberupa padi yang berbeda harganya, tergantung jenis dan
musimnya.Keseluruhan hasil panen ditimbang, kemudian dibagi delapan,
danseperdelapannya itu upah diberikan untuk buruh tani. Jika sawahmendapatkan
hasil padi yang banyak maka mereka mendapatkan upah yang banyak pula, tetapi jika hasil padinya sedikit, merekapun
mendapatkan upah sedikit juga. Selain itu, Tergantung juga dengan jumlah buruh
tani yang memanennya. Karena seperdelapan dari hasil panen tadi dibagi dengan
jumlah buruh tani yang ada.
Berbeda ketika menanam padi, pemilik
sawah membayar buruh tani untuk menanam padi dengan uang berkisar antara Rp
35.000-Rp 40.000 per harinya. Meskipun kisaran bayaran upah saat menanam padi
bisa jadi saja lebih kecil dibanding upah saat panen. Namun disini ada
kepastian jumlah upah yang akan diterima oleh buruh tani tersebut.
Dalam hadits riwayat Abu Daud dari Sa’ad Bin Abi Waqqash r.a
melarang pemberian upah berupa hasil pertanian, ia berkata:
“Kami pernah menyewakan
tanah dengan (bayaran) hasil pertanian; maka, Rosulullullah melarang kami
melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas
atau perak.[5]
Berdasarkan gambaran diatas, karena cukup penting, maka penulis tertarik
untuk meneliti lebih dalam pada sebuah penelitian yang berjudul “TINJAUAN
HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK AKAD BAWON (Studi Kasus di Desa Sukamulya,
Kec. Pangatikan, Kab. Garut).”
- Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan
dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.
Bagaimana
Praktek pengupahan buruh tani dengan akad Bawon di Desa Sukamulya, Kec.
Pangatikan, Kab. Garut?
2.
Bagaimana
pandangan Hukum Islam terhadap praktek pengupahan buruh tani dengan akad Bawon
di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut?
- Tujuan Penelitian
1.
Untuk
mengetahui bagaimana praktek pengupahan buruh tani dengan akad Bawon di Desa
Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut.
2.
Untuk
mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengupahan buruh tani dengan
akad Bawon di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut.
- Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1.
Manfaat
Teoritis
a.
Peneliti
Penelitian ini merupakan
sarana penerapan teori yang peneliti dapatkan selama mengikuti perkuliahan di
Program Studi Muamalah, serta menambah wawasan pengetahuan pengalaman di bidang
hukum islam khususnya Muamalah.
b.
Akademik
Diharapkan hasil penelitian
ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan wawasan hukum islam
khususnya di bidang bidang muamalah tentang konsep pembayaran upah (ijarah).
2.
Manfaat
Praktis
Diharapkan hasil penelitian
ini dapat memberikan masukan kepada para pelaku ekonomi khususnya kepada para
Petani dan para Buruh tani agar dalam menjalankan proses Muamalah sesuai
tuntunan dan hukum islam.
- Kerangka Pemikiran
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمةَ رَبِّكَ نَحْنُ
قَسَمْناَبَيْنَهُمْ مَعِيْشَتِهِمْ فِيْالحَيَاةِ الدُنْيَا
وَرَفَعْنَابَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعضٍ دَرَجَاتٍ لَيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا
سُخْرِيًاوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْن
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami telah
menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia,dan kami
telah mengingginkan sebagian mereka atas beberapa yang lain beberapa
derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat
tuhanmu adalah lebih baik daripada apa yang kamu kumpulkan.(QS. Az-Zukhruf :
32)
Ayat di atas menjelaskan
bahwa Allah memberikan kelebihan sebagain manusia atas sebagian yang lain, agar
manusia itu dapat saling membantu antara yang satu dengan yang
lainnya, salah satu caranya adalah dengan melakukan akad ijarah
(upah-mengupah), karena dengan akad ijarah itu sebagian
manusia dapat mempergunakan sebagian yang lain.
Dalam penelitian ini dirasa perlu adanya kerangka pemikiran agar
tidak terjadi kemandulan dalam penelitian. Peneliti dalam melakukan kegiatan
ini meninjau obyek penelitian terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang
jelas tentang seputar judul penelitian.
Yang dianggap perlu dipaparkan menurut peneliti adalah tentang
tenaga kerja. Karena tenaga kerja merupakan faktor utama dalam berproduksi.
Bahkan banyak pemikiran yang menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan
satu-satunya faktor produksi. Memang pendapat ini agak ektrim namun dalam
beberapa hal, pendapat ini mendapat dukungan dari kenyataan yang ada. Tenaga
telah mengubah input menjadi output, yang mana output tersebut pada akhirnya
akan menjadi input dari proses produksi barang lain, demikian seterusnya[6].
Untuk mensukseskan usaha majikan pekerja sebetulnya mempunyai
pengaruh yang besar di bidangnya. Oleh karena itu bagi para majikan hendaknya
memberikan kenyamanan kepada para pekerja termasuk dalam hal memberikan upah,
sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
أَعْطُو
الاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَصِفَّ عَرَقُه
Artinya : berikanlah upah kepada para pekerja
sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah)[7]
Dalam menjelaskan hadits itu, syekh Yusuf Qardawi dalam kitabnya
seperti yang dkutip oleh Sumarsono dalam skripsinya: [8] “ Pesan nilai dan
moral dalam perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut : sesungguhnya
seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan
pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat Islam
terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa
alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka
sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak
dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka
kewajibannya juga harus dipenuhi”. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail
dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban
kedua belah pihak.
- Metode Penelitian
1.
Jenis
Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis
penelitian kualitatif, yaitu tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan social
yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya
sendiri dan berhubungan dengan orang orang tersebut dalam bahasannya dan dalam
peristilahannya, serta penelitian secara langsung mengamati tempat tersebut.
2.
Sumber
Data
Yang
dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat
diperoleh[9]. Secara umum dalam sebuah
penelitian biasanya sumber data dibedakan antara data primer dan data sekunder.
a.
Sumber
Data Primer
Sumber data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subyek
penelitian dengan mengenakan alat pengukuran atau alat pengambilan data
langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari[10]. Data ini diperoleh
langsung dari masyarakat Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut melalui
wawancara dengan beberapa tokoh agama, pemilik sawah, buruh tani serta perangkat
desa setempat terkait dengan permasalahan yang penulis angkat.
b.
Sumber
Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh lewat pihak lain,
tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subyek penelitiannya.Data sekunder
itu merupakan sumber yang mampu memberikan informasi tambahan yang dapat
memperkuat data pokok. Sumber sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari
berbagai sumber yang menjelaskan tentang pengupahan, baik berupa buku, majalah,
koran, website dan lainnya yang berhubungan dengan pengupahan.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Untuk menjawab masalah
penelitian, diperlukan data yang akurat di lapangan. Metode yang digunakan
harus sesuai dengan obyek yang akan diteliti. Dalam penelitian lapangan ini,
penulis menggunakan beberapa metode:
a.
Observasi
Yaitu metode penelitian
dengan pengamatan yang dicatat secara sistematis terhadap fenomena-fenomena
yang diselidiki[11].
Dalam hal ini penulis akan mengobservasi praktek akad Bawon serta pelaksanaan
pada saat buruh tani memanen padi di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab.
Garut. Sehingga diketahui apa saja tugas dari pada buruh tani ini untuk memanen
padi dari pemilik sawah sampai penghitungan pembagian upah buruh tani.
b.
Wawancara
Yaitu cara yang digunakan
oleh seseorang untuk tujuan tertentu, mencoba untuk mendapatkan
keterangan/pendapat secara lisan dengan seorang responden dengan bercakap-cakap
langsung dengan seorang itu[12]. Dalam hal ini penulis
akan melakukan wawancara dengan beberapa tokoh agama di Desa Sukamulya, pemilik
sawah, buruh tani serta perangkat desa setempat terkait dengan permasalahan
yang penulis angkat yaitu pengupahan buruh tani dengan akad Bawon.
c.
Dokumentasi
Yaitu mencari data mengenai
hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar,
majalah, notulen rapat, dan sebagainya[13]. Dalam hal ini buku-buku
yang penulis telusuri yaitu buku yang relevan dengan permasalahan terhadap
pengupahan
buruh tani dengan akad ijarah
4.
Analisis
Data
Secara garis besar, analisis yang digunakan dalam penelitian ini
menggunakan metode Diskriptif Analisis, yakni sebuah metode analisis
mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara
sistematis dan akurat[14]. Sebagian besar hasil analisis penelitian
kualitatif berupa buku-buku, kertas kerja atau makalah, bahan presentasi atau
rencana bertindak[15].
Pada tahapan awal peneliti mencari fakta-fakta yang ada
relevansinya dengan pengupahan buruh tani dengan menggunakan akad Bawon melalui
observasi dan wawancara. Kemudian berlanjut pada tahapan berikutnya dimana
peneliti mencari gagasan hukum yang sesuai ada kaitannya terhadap pengupahan.
Setelah data terkumpul maka penulis akan melakukan analisis data dari hasil
lapangan dan akan diketahui bagaimana kedudukan hukum Akad Bawon dalam khasanah
Fiqh Muamalah.
- Tahapan dan Jadwal Penelitian
1.
Tahap
tahap penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan tahap-tahap
penelitian sebagai berikut :
a.
Studi
pendahuluan
Pelaksanaan studi
pendahuluan ini bertujuan untuk mengetahui apakah peneliti tersebut
memungkinkan untuk diteliti atau tidak. Adapun upaya yang dilakukan oleh
peneliti adalah mengumpulkan literature-literature yang berhubungan dengan
judul penelitian dan mencari perlengkapan literature yang memadai yang dapat
memberikan keterangan mengenai judul penelitian.
b.
Studi
lapangan
Pelaksanaan studi lapangan
bertujuan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya ditempat lokasi penelitian
berdasarkan referensi-referensi yang terkait dengan penelitian.
c.
Analisis
Data dan Penulisan Laporan
Setelah data yang terkumpul
lengkap, peneliti kemudian menganalisisnya dan ditulis di dalam laporan.
[1]
Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. fiqih muamalah. Jakarta : PT. Raja Grafindo
Persada, 2005 hal. 114-115
[2]
Ibid hal. 117
[3] Ngarit
adalah istilah yang biasa disebut warga Sukamulya yaitu memotong
padi dari akarnya dengan menggunakan alat sabit.
[4] Ngageubug
adalah istilah yang biasa disebut oleh warga. Sukamulya yaitu
memisahkan padi dari batang dan daunnya dengan menggunakan alat bantu.
[5] Sayyid
Sabiq, Fiqh Sunnah,
diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin dkk dari “Fiqhus
Sunnah”, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, Cet. 1,
hal. 204
[7] Abi Abdillah bin Yazid al-Qazwainy, Sunan Ibnu Majah, (Beirut : Dar al-Fikr, 2004), Juz II, hal. 20
Rineka Cipta, Cet. Ke-8, 1989, hal. 102
[13]
Ibid.
hal. 206
[15]
Ibid.
Hal. 210
0 komentar:
Posting Komentar