PROPOSAL SKRIPSI CELLY



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Banyak interaksi yang dilakukan agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Disinilah hubungan timbal balik antara individu satu dengan yang lainnya dapat terjalin dengan baik. Hubungan ini dapat dilakukan dalam segala bentuk kegiatan usaha dalam bidang kehidupan, baik itu  politik, keamanan, kesehatan, pendidikan hukum, ekonomi, dan sebagainya. Di bidang ekonomi, banyak hubungan  yang  bisa dilakukan,  diantaranya:  jual-beli,  pinjam-meminjam, hutang- piutang,  gadai,  sewa-menyewa,  dan  sebagainya Kegiatan usaha yang dilakukan manusia diatas  merupakan  kumpulan  dari transaksi-transaksi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Salah satu kegiatan usaha manusia adalah  transaksi  yang  menyangkut suatu  obyek  tertentu, baik  obyek berupa barang maupun jasa.
Sewa  menyewa  adalah salah  satu bentuk  transaksi ekonomi. Dalam Islam sewa menyewa disebut dengan ijarah. Sewa menyewa atau ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang tetapi juga pemanfaatan ijarah disini bukan hanya pemanfaatan barang tetapi juga pemanfaatan. tenaga atau jasa yang disebut upah mengupah.
Al-ijarah berasal dari kata al-ajru yang arti menurut bahasanya adalah al-‘iwadh yang arti dalam indonesianya adalah ganti dan upah. Dalam syara’ dapat didefinisikan bahwa ijarah adalah menukar sesuatu dengan ada imbalannya, diterjemahkan dalam bahasa Indonesia berarti sewa menyewa dan upah mengupah [1].
Untuk terpenuhinya transaksi ijarah harus memenuhi rukun dan syaratnya, yaitu harus ada mu’jir dan musta’jir yaitu orang yang melakukan akad sewa-menyewa atau upah-mengupah. Bagi orang yang berakad ijarah juga disyaratkan mengetahui manfaat barang yang diakadkan dengan sempurna sehingga dapat mencegah terjadinya perselisihan[2].
Pada prinsipnya setiap orang yang bekerja pasti akan mendapatkan imbalan dari apa yang dikerjakannya dan masing masing tidak akan dirugikan sehingga terciptalah suatu keadilan diantara mereka. Dalam QS. Al-jaatsiyah : 22 Allah berfirman :


وَخَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالأرْضَ بِالْحَقِّ وَلِتُجْزَى كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لا يُظْلَمُون
Dan Allah menciptakan langit dan bumi dengan tujuan yang benar dan agar dibalasi tiap-tiap diri  terhadap  apa  yang  dikerjakannya,  dan mereka tidak akan dirugikan.(Qs. Al-Jaatsiyah: 22)
Ayat ini menjamin tentang upah yang layak kepada setiap pekerja sesuai dengan  apa yang telah disumbangkan dalam proses produksi. Jika ada  pengurangan  dalam upah  mereka tanpa diikuti  oleh  berkurangnya sumbangsih mereka  hal itu  dianggap  ketidakadilan  dan  penganiayaan. Ayat ini memperjelas bahwa upah setiap orang harus ditentukan berdasarkan kerjanya dan sumbangsihnya dalam kerjasama produksi dan untuk itu harus dibayar tidak kurang dan tidak lebih dari apa yang dikerjakannya.
Desa Sukamulya adalah desa petani yang sebagian besar penduduknya menggantungkan hidupnya dari hasil pertanian padi. Namun tidak semua penduduk memiliki lahan untuk bertani, melainkan mereka hanya bekerja jika dibutuhkan pemilik sawah untuk membantu menanam maupun disaat memanen saja.
Pada saat padi mulai menguning maka padi di sawah siap untuk di panen.  Untuk  itu  pemilik  sawah  membutuhkan  jasa orang  lain  untuk membantu memanennya. Mulai dari ngarit [3] sampai padi terpisah dari jerami dan bisa dimasukan dalam karung. Selain ngarit, tenaga buruh tani dibutuhkan ngageubug [4].
Upah yang mereka peroleh bukanlah berupa uang melainkanberupa padi yang berbeda harganya, tergantung jenis dan musimnya.Keseluruhan hasil panen ditimbang, kemudian dibagi delapan, danseperdelapannya itu upah diberikan untuk buruh tani. Jika sawahmendapatkan hasil padi yang banyak maka mereka mendapatkan upah yang banyak pula, tetapi jika hasil padinya sedikit, merekapun mendapatkan upah sedikit juga. Selain itu, Tergantung juga dengan jumlah buruh tani yang memanennya. Karena seperdelapan dari hasil panen tadi dibagi dengan jumlah buruh tani yang ada.
Berbeda ketika menanam padi, pemilik sawah membayar buruh tani untuk menanam padi dengan uang berkisar antara Rp 35.000-Rp 40.000 per harinya. Meskipun kisaran bayaran upah saat menanam padi bisa jadi saja lebih kecil dibanding upah saat panen. Namun disini ada kepastian jumlah upah yang akan diterima oleh buruh tani tersebut. 
Dalam hadits riwayat Abu Daud dari Sa’ad Bin Abi Waqqash r.a melarang pemberian upah berupa hasil pertanian, ia berkata:

 “Kami pernah menyewakan tanah dengan (bayaran) hasil pertanian; maka, Rosulullullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar kami menyewakannya dengan emas atau perak.[5]

Berdasarkan gambaran diatas, karena cukup penting, maka penulis tertarik untuk meneliti lebih dalam pada sebuah penelitian yang berjudul “TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK AKAD BAWON (Studi Kasus di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut).”











  1. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, maka permasalahan dalam penelitian ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Bagaimana Praktek pengupahan buruh tani dengan akad Bawon di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut?
2.      Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek pengupahan buruh tani dengan akad Bawon di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut?

  1. Tujuan Penelitian
1.      Untuk mengetahui bagaimana praktek pengupahan buruh tani dengan akad Bawon di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut.
2.      Untuk mengetahui bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap pengupahan buruh tani dengan akad Bawon di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut.

  1. Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Manfaat Teoritis
a.       Peneliti
Penelitian ini merupakan sarana penerapan teori yang peneliti dapatkan selama mengikuti perkuliahan di Program Studi Muamalah, serta menambah wawasan pengetahuan pengalaman di bidang hukum islam khususnya Muamalah.
b.      Akademik
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan sumbangan pemikiran pada pengembangan wawasan hukum islam khususnya di bidang bidang muamalah tentang konsep pembayaran upah (ijarah).
2.      Manfaat Praktis
Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan masukan kepada para pelaku ekonomi khususnya kepada para Petani dan para Buruh tani agar dalam menjalankan proses Muamalah sesuai tuntunan dan hukum islam.

  1. Kerangka Pemikiran
أَهُمْ يَقْسِمُوْنَ رَحْمةَ رَبِّكَ نَحْنُ قَسَمْناَبَيْنَهُمْ مَعِيْشَتِهِمْ فِيْالحَيَاةِ الدُنْيَا وَرَفَعْنَابَعْضَهُمْ فَوْقَ بَعضٍ دَرَجَاتٍ لَيَتَّخِذَ بَعْضُهُمْ بَعْضًا سُخْرِيًاوَرَحْمَتُ رَبِّكَ خَيْرٌ مِمَّا يَجْمَعُوْن
Artinya : Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia,dan kami telah mengingginkan sebagian mereka  atas beberapa yang lain beberapa derajat agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat tuhanmu adalah lebih baik daripada apa yang kamu kumpulkan.(QS. Az-Zukhruf : 32)

Ayat di atas menjelaskan bahwa Allah memberikan kelebihan sebagain manusia atas sebagian yang lain, agar manusia itu dapat saling   membantu antara yang satu dengan yang lainnya, salah satu caranya adalah dengan melakukan akad ijarah (upah-mengupah), karena dengan akad ijarah itu sebagian manusia dapat mempergunakan sebagian yang lain.
Dalam penelitian ini dirasa perlu adanya kerangka pemikiran agar tidak terjadi kemandulan dalam penelitian. Peneliti dalam melakukan kegiatan ini meninjau obyek penelitian terlebih dahulu untuk memperoleh gambaran yang jelas tentang seputar judul penelitian.
Yang dianggap perlu dipaparkan menurut peneliti adalah tentang tenaga kerja. Karena tenaga kerja merupakan faktor utama dalam berproduksi. Bahkan banyak pemikiran yang menyatakan bahwa tenaga kerja merupakan satu-satunya faktor produksi. Memang pendapat ini agak ektrim namun dalam beberapa hal, pendapat ini mendapat dukungan dari kenyataan yang ada. Tenaga telah mengubah input menjadi output, yang mana output tersebut pada akhirnya akan menjadi input dari proses produksi barang lain, demikian seterusnya[6].
Untuk mensukseskan usaha majikan pekerja sebetulnya mempunyai pengaruh yang besar di bidangnya. Oleh karena itu bagi para majikan hendaknya memberikan kenyamanan kepada para pekerja termasuk dalam hal memberikan upah, sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW :
أَعْطُو الاَجِيْرَاَجْرَهُ قَبْلَ اَنْ يَصِفَّ عَرَقُه
Artinya : berikanlah upah kepada para pekerja sebelum kering keringatnya (HR. Ibnu Majah)[7]
Dalam menjelaskan hadits itu, syekh Yusuf Qardawi dalam kitabnya seperti yang dkutip oleh Sumarsono dalam skripsinya: [8] “ Pesan nilai dan moral dalam perekonomian Islam, menjelaskan sebagai berikut : sesungguhnya seorang pekerja hanya  berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Karena umat Islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Namun, jika ia membolos bekerja tanpa alasan yang benar atau sengaja menunaikannya dengan tidak semestinya, maka sepatutnya hal itu diperhitungkan atasnya (dipotong upahnya) karena setiap hak dibarengi dengan kewajiban. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi”. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail dalam  “peraturan kerja” yang menjelaskan masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  1. Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif, yaitu tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan social yang secara fundamental bergantung pada pengamatan manusia dalam kawasannya sendiri dan berhubungan dengan orang orang tersebut dalam bahasannya dan dalam peristilahannya, serta penelitian secara langsung mengamati tempat tersebut.
2.      Sumber Data
Yang dimaksud dengan sumber data dalam penelitian adalah subjek dari mana data dapat diperoleh[9]. Secara umum dalam sebuah penelitian biasanya sumber data dibedakan antara data primer dan data sekunder.
a.       Sumber Data Primer
Sumber data primer adalah data yang diperoleh langsung dari subyek penelitian dengan mengenakan alat pengukuran atau alat pengambilan data langsung pada subyek sebagai sumber informasi yang dicari[10]. Data ini diperoleh langsung dari masyarakat Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut melalui wawancara dengan beberapa tokoh agama, pemilik sawah, buruh tani serta perangkat desa setempat terkait dengan permasalahan yang penulis angkat.
b.      Sumber Data Sekunder
Sumber data sekunder adalah data yang diperoleh lewat pihak lain, tidak langsung diperoleh oleh peneliti dari subyek penelitiannya.Data sekunder itu merupakan sumber yang mampu memberikan informasi tambahan yang dapat memperkuat data pokok. Sumber sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari berbagai sumber yang menjelaskan tentang pengupahan, baik berupa buku, majalah, koran, website dan lainnya yang berhubungan dengan pengupahan.

3.      Teknik Pengumpulan Data
Untuk menjawab masalah penelitian, diperlukan data yang akurat di lapangan. Metode yang digunakan harus sesuai dengan obyek yang akan diteliti. Dalam penelitian lapangan ini, penulis menggunakan beberapa metode:
a.       Observasi
Yaitu metode penelitian dengan pengamatan yang dicatat secara sistematis terhadap fenomena-fenomena yang diselidiki[11]. Dalam hal ini penulis akan mengobservasi praktek akad Bawon serta pelaksanaan pada saat buruh tani memanen padi di Desa Sukamulya, Kec. Pangatikan, Kab. Garut. Sehingga diketahui apa saja tugas dari pada buruh tani ini untuk memanen padi dari pemilik sawah sampai penghitungan pembagian upah buruh tani.
b.      Wawancara
Yaitu cara yang digunakan oleh seseorang untuk tujuan tertentu, mencoba untuk mendapatkan keterangan/pendapat secara lisan dengan seorang responden dengan bercakap-cakap langsung dengan seorang itu[12]. Dalam hal ini penulis akan melakukan wawancara dengan beberapa tokoh agama di Desa Sukamulya, pemilik sawah, buruh tani serta perangkat desa setempat terkait dengan permasalahan yang penulis angkat yaitu pengupahan buruh tani dengan akad Bawon.
c.       Dokumentasi
Yaitu mencari data mengenai hal-hal atau variabel yang berupa catatan, transkip, buku, surat kabar, majalah, notulen rapat, dan sebagainya[13]. Dalam hal ini buku-buku yang penulis telusuri yaitu buku yang relevan dengan permasalahan terhadap pengupahan
buruh tani dengan akad ijarah
4.      Analisis Data
Secara garis besar, analisis yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode Diskriptif Analisis, yakni sebuah metode analisis mendiskripkan suatu situasi atau area populasi tertentu bersifat factual secara sistematis dan akurat[14]. Sebagian besar hasil analisis penelitian kualitatif berupa buku-buku, kertas kerja atau makalah, bahan presentasi atau rencana bertindak[15].
Pada tahapan awal peneliti mencari fakta-fakta yang ada relevansinya dengan pengupahan buruh tani dengan menggunakan akad Bawon melalui observasi dan wawancara. Kemudian berlanjut pada tahapan berikutnya dimana peneliti mencari gagasan hukum yang sesuai ada kaitannya terhadap pengupahan. Setelah data terkumpul maka penulis akan melakukan analisis data dari hasil lapangan dan akan diketahui bagaimana kedudukan hukum Akad Bawon dalam khasanah Fiqh Muamalah.


  1. Tahapan dan Jadwal Penelitian
1.      Tahap tahap penelitian
Dalam melakukan penelitian ini, peneliti melakukan tahap-tahap penelitian sebagai berikut :
a.       Studi pendahuluan
Pelaksanaan studi pendahuluan ini bertujuan untuk mengetahui apakah peneliti tersebut memungkinkan untuk diteliti atau tidak. Adapun upaya yang dilakukan oleh peneliti adalah mengumpulkan literature-literature yang berhubungan dengan judul penelitian dan mencari perlengkapan literature yang memadai yang dapat memberikan keterangan mengenai judul penelitian.
b.      Studi lapangan
Pelaksanaan studi lapangan bertujuan untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya ditempat lokasi penelitian berdasarkan referensi-referensi yang terkait dengan penelitian.
c.       Analisis Data dan Penulisan Laporan
Setelah data yang terkumpul lengkap, peneliti kemudian menganalisisnya dan ditulis di dalam laporan.













[1] Dr. H. Hendi Suhendi, M.Si. fiqih muamalah. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2005 hal. 114-115
[2] Ibid hal. 117
[3] Ngarit adalah istilah yang biasa disebut warga Sukamulya yaitu memotong padi dari akarnya dengan menggunakan alat sabit.
[4] Ngageubug adalah istilah yang biasa disebut oleh warga. Sukamulya yaitu memisahkan padi dari batang dan daunnya dengan menggunakan alat bantu.
[5] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, diterjemahkan oleh Nor Hasanuddin dkk dari “Fiqhus Sunnah”, Jakarta: Pena Pundi Aksara, 2006, Cet. 1, hal. 204
[6] P3EI UII, Ekonomi Islam. (Jakarta : PT. Raja Grafindo persada, 2008), hal. 420
[7] Abi Abdillah bin Yazid al-Qazwainy, Sunan Ibnu Majah, (Beirut : Dar al-Fikr, 2004), Juz II, hal. 20

[8] Sumarsono, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Upah Tanam Padi, 2007, hal. 10
[9] Suharsimi Arikunto, Prosedur Penelitian (Suatu Pendekatan Praktik), Jakarta: PT
Rineka Cipta, Cet. Ke-8, 1989, hal. 102
[10] Saifuddin Azwar, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998, hal. 91
[11] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2004, hal. 151
[12] Suharsimi Arikunto, op.cit., hal. 132-133
[13] Ibid. hal. 206
[14] Sudarwan Danim, op. cit, hal. 41
[15] Ibid. Hal. 210
SHARE

Milan Tomic

Hi. I’m Designer of Blog Magic. I’m CEO/Founder of ThemeXpose. I’m Creative Art Director, Web Designer, UI/UX Designer, Interaction Designer, Industrial Designer, Web Developer, Business Enthusiast, StartUp Enthusiast, Speaker, Writer and Photographer. Inspired to make things looks better.

  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
  • Image
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Posting Komentar